Jaksa Agung: Tambang Timah Ilegal di Laut Mulai Menggila, Satgas Permanen Mendesak!

"Jaksa Agung ungkap tambang timah ilegal kini mengamuk di laut. Ia mendesak pembentukan Satgas PKH permanen untuk mencegah kerugian negara lebih besar."
Jaksa Agung ungkap tambang timah ilegal kini mengamuk di laut. Ia mendesak pembentukan Satgas PKH permanen untuk mencegah kerugian negara lebih besar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Setelah berhasil menertibkan operasi ilegal di darat, Kejaksaan Agung kini menghadapi ancaman baru yang lebih serius: maraknya penambangan timah ilegal di laut.

Aktivitas ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara dan lingkungan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal belum tuntas. Menurutnya, pelaku kini beralih ke perairan.

 “Perambahannya saat ini bukan lagi darat saja, tapi sudah di laut,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola

Burhanuddin menjelaskan, teknologi sederhana yang digunakan dalam penambangan laut membuatnya sulit dideteksi dan dihentikan.

 “Di laut kan teknologinya sangat mudah, tidak perlu menggunakan teknologi tinggi, disedot, naik, diurai di atas selesai gitu. Itu perlu pengawasan semua,” tegasnya.

Untuk mengatasi situasi ini, Kejaksaan Agung mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang bersifat permanen.

Tujuannya adalah memastikan pengawasan dan penindakan dapat terus berjalan secara konsisten dan efektif.

“Wacana kami dengan Pak Kasum tadi seperti itu (membuat Satgas tetap). Itu ke depan, tapi Satgas PKH saat ini membuat laporan dulu (kepada presiden),” jelas Burhanuddin yang didampingi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius Kejaksaan untuk melindungi aset negara dan ekosistem laut dari kerusakan parah akibat aktivitas ilegal.

Baca Juga: Pencarian Berakhir, 7 Korban Tewas di Tambang Freeport Grasberg Berhasil Dievakuasi

(*Mira)