Faktakalbar.id, NASIONAL – Setelah berhasil menertibkan operasi ilegal di darat, Kejaksaan Agung kini menghadapi ancaman baru yang lebih serius: maraknya penambangan timah ilegal di laut.
Aktivitas ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara dan lingkungan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal belum tuntas. Menurutnya, pelaku kini beralih ke perairan.
“Perambahannya saat ini bukan lagi darat saja, tapi sudah di laut,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola
Burhanuddin menjelaskan, teknologi sederhana yang digunakan dalam penambangan laut membuatnya sulit dideteksi dan dihentikan.
“Di laut kan teknologinya sangat mudah, tidak perlu menggunakan teknologi tinggi, disedot, naik, diurai di atas selesai gitu. Itu perlu pengawasan semua,” tegasnya.
Untuk mengatasi situasi ini, Kejaksaan Agung mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang bersifat permanen.
















