Sempat Disetop, ESDM Kembali Beri Lampu Hijau Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melihat aktivitas pertambangan di Pulau Gag. PT Gag Nikel kembali mendapat izin operasi di Raja Ampat setelah dinilai patuh pada tata kelola lingkungan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melihat aktivitas pertambangan di Pulau Gag. PT Gag Nikel kembali mendapat izin operasi di Raja Ampat setelah dinilai patuh pada tata kelola lingkungan. (Dok. Kementerian ESDM)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan kembali izin operasi untuk perusahaan tambang PT Gag Nikel.

Keputusan ini memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan kembali aktivitas penambangannya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, setelah sempat dihentikan sementara pada Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lindungi Ekosistem

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah satu faktor penentu utama dalam pemberian izin ini, menurut Tri, adalah keberhasilan PT Gag Nikel meraih peringkat Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

“Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).

Peringkat PROPER Hijau menandakan bahwa perusahaan tidak hanya telah mematuhi semua peraturan pengelolaan lingkungan (di atas peringkat Biru), tetapi juga berhasil menerapkan upaya-upaya tambahan seperti pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Baca Juga: Aturan Baru HPM Dikhawatirkan Ancam Eksistensi Penambang Nikel Kecil

Sebelumnya, izin operasi PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM.

Penghentian tersebut menyusul adanya dugaan bahwa aktivitas penambangan perusahaan telah merusak ekosistem alam di sekitar Pulau Gag, yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati dunia.