Aturan Baru HPM Dikhawatirkan Ancam Eksistensi Penambang Nikel Kecil

Ilustrasi: Aktivitas di sektor pertambangan Indonesia yang akan diatur lebih ketat melalui kewajiban RKAB tahunan.
Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel di salah satu wilayah konsesi. APNI khawatir kebijakan baru pemerintah terkait HPM akan mengancam kelangsungan hidup penambang nikel skala kecil. (Dok. ESDM)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap revisi aturan yang mengatur kewajiban penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam transaksi jual beli mineral logam.

Kebijakan baru ini dinilai berpotensi memberikan dampak buruk bagi para penambang skala kecil, bahkan hingga mengancam mereka untuk gulung tikar.

Baca Juga: ESDM Siapkan Aturan Baru, Insentif Pajak Menanti Perusahaan Tambang yang Tekan Emisi Karbon

Regulasi yang menjadi sorotan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.

Beleid yang diteken pada (8/8/2025) tersebut membahas tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Secara efektif, peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yang menjadikan HPM sebagai landasan utama dalam setiap transaksi mineral logam.

Dengan dihapuskannya HPM sebagai acuan wajib, posisi tawar penambang, khususnya yang berskala kecil, diyakini akan melemah di hadapan perusahaan pengolahan (smelter).