Aturan Baru HPM Dikhawatirkan Ancam Eksistensi Penambang Nikel Kecil

Ilustrasi: Aktivitas di sektor pertambangan Indonesia yang akan diatur lebih ketat melalui kewajiban RKAB tahunan.
Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel di salah satu wilayah konsesi. APNI khawatir kebijakan baru pemerintah terkait HPM akan mengancam kelangsungan hidup penambang nikel skala kecil. (Dok. ESDM)

Kekhawatiran ini muncul karena aturan baru HPM nikel tersebut dapat menciptakan ketidakpastian harga dan menekan margin keuntungan para penambang yang memiliki struktur biaya produksi lebih tinggi.

Baca Juga: Demi Stabilitas Harga, ESDM Rombak Aturan RKAB Tambang

Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini dapat memicu konsolidasi industri yang tidak sehat, di mana pemain besar akan semakin dominan.

“Penambang kecil yang biaya produksinya tinggi bisa tidak bertahan. Bisa mendorong konsolidasi tambang ke pemain besar atau integrasi dengan smelter,” ujarnya pada Rabu (27/8/2025).

Pernyataan Djoko menggarisbawahi risiko besar yang dihadapi para penambang independen. Tanpa adanya HPM sebagai jaring pengaman harga, mereka akan kesulitan bersaing.

Skenario terburuknya adalah penambang kecil terpaksa menjual aset tambangnya kepada perusahaan raksasa atau diakuisisi oleh smelter.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi keragaman pelaku usaha di sektor pertambangan nikel nasional.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal

Oleh karena itu, dampak dari aturan baru HPM nikel ini perlu dimitigasi secara serius oleh pemerintah agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

(*Red)