PT Gag Nikel sendiri memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada periode 1997-1998 dan telah memperoleh izin operasi produksi sejak tahun 2017.
Perusahaan juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah.
Dengan diterbitkannya kembali izin operasi PT Gag Nikel, pemerintah menilai perusahaan telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan.
Baca Juga: DPR: Konflik di Papua Salah Satunya Dipicu oleh Perlindungan Tambang Ilegal
(*Red)
















