“Paket yang buang 20-30 persen harus diawasi ketat. Itu pasti kerja tak betul dan tidak akan sesuai dengan spek lagi, kecuali mereka mau kerja karena gengsi dan gotong royong,” kata Rifal, Minggu, (7/9/2025).
Ia juga menyoroti posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas internal dari RSJ Singkawang yang kemungkinan besar bukan berlatar belakang teknisi konstruksi.

“RSJ itu instansi kesehatan, isinya bukan teknisi bangunan. Jadi hampir pasti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan menyerahkan penuh pengawasan kepada konsultan pengawas yang mereka tunjuk. Nah, kalau benar konsultan pengawasnya satu grup dengan kontraktor pelaksana, itu jelas tidak boleh dan melanggar hukum. Konsultan pengawas bisa tutup mata istilahnya dan kualitas pekerjaan bisa hancur-hancuran,” ucap Rifal.
RSJ Singkawang merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Barat untuk penanganan gangguan jiwa dan kesehatan mental.
Bangsal rawat inap seperti Walet, Enggang, dan Banteng menjadi ruang penting untuk menampung pasien dari Singkawang, Sambas, Bengkayang, dan sekitarnya.
Perbaikan fasilitas gedung dinilai krusial untuk mendukung layanan kesehatan mental di wilayah tersebut, mengingat tingginya kebutuhan pasien serta keterbatasan sarana.
Risiko kualitas bangunan yang rendah akan berdampak langsung pada kenyamanan pasien dan efektivitas pelayanan medis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Jiwa Singkawang maupun Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek ini.
GN-PK Kalbar mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan sejak dini agar mutu bangunan yang dibiayai dari APBD tidak dikorbankan.
“Jangan tunggu gedungnya bermasalah dulu baru ribut,” ujar Rifal.
(*Red/Dhn)
















