Modus Baru Penyelundupan Sabu: Pasutri Asal Malaysia Bawa Narkoba Lewat Jalur Tikus ke Singkawang

Dua tersangka YTH dan YMH, pasangan suami istri asal Malaysia, berpose di hadapan media setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dua tersangka YTH dan YMH, pasangan suami istri asal Malaysia, berpose di hadapan media setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Dua warga negara Malaysia, YTH dan YMH, ditangkap oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan penyelundupan dan penjualan narkotika jenis sabu.

Pasangan suami istri ini ditangkap di Kota Singkawang, Kalbar, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Harga jual sabu yang mereka tawarkan mencapai Rp 250 juta per kilogram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu

Penangkapan terhadap pasutri asal Malaysia ini dilakukan pada (17/8/2025).