Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Dua warga negara Malaysia, YTH dan YMH, ditangkap oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan penyelundupan dan penjualan narkotika jenis sabu.
Pasangan suami istri ini ditangkap di Kota Singkawang, Kalbar, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Harga jual sabu yang mereka tawarkan mencapai Rp 250 juta per kilogram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu
Penangkapan terhadap pasutri asal Malaysia ini dilakukan pada (17/8/2025).
















