Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Anggota menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing kedua pelaku hingga ke lokasi transaksi,” jelas Dedi. “Dua tersangka menawarkan sabu seharga Rp 250 juta per kilogram melalui video call kepada petugas yang menyamar.”
Menurut Dedi, kedua pelaku berangkat dari Kuching, Sarawak, dan masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Namun, sabu yang mereka bawa tidak terdeteksi dalam pemeriksaan resmi.
“Kami menduga sabu diselundupkan melalui jalur tikus dan diterima setelah melewati PLBN,” ungkap Dedi.
Pasangan suami istri itu ditangkap saat melintas di Kecamatan Singkawang Utara dengan mengendarai mobil Toyota Hilux.
“Dari dalam kendaraan, kami menemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu dengan total berat 2 kg,” papar Dedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Mereka dijanjikan upah 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 18 juta untuk mengantar barang tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Ngabang, Sita Sabu dan Ekstasi
Pihak kepolisian saat ini sedang memburu bandar besar yang mengendalikan pasutri asal Malaysia tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak untuk pengembangan kasus ini,” tutup Dedi.
(*Red)
















