Polres Ketapang Tangkap Dua Pelaku Diduga Pembakaran Rumah dan Penembakan di Air Upas

Dua pelaku pembakaran dan penembakan di Air Upas, Ketapang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ketapang beserta barang bukti senjata api rakitan jenis lantak. (Dok. Polres Ketapang)
Dua pelaku pembakaran dan penembakan di Air Upas, Ketapang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ketapang beserta barang bukti senjata api rakitan jenis lantak. (Dok. Polres Ketapang)

Atas perbuatannya, AD dan I akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar seng, satu buah rice cooker, satu buah papan dan balok kayu ulin, satu buah botol berisi minyak tanah, satu buah senapan angin PCP, satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak, dan satu buah tandan kelapa sawit.

Baca Juga: Penggerebekan di Perbatasan RI–Malaysia: Polisi Temukan Revolver Ilegal di Pinggang Pelaku

Barang bukti berupa senjata sedang dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik perbuatan para pelaku.

“Sampai saat ini kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut,” jelas AKP Ryan.

Ia juga memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Air Upas, bahwa Polres Ketapang akan menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tentunya kami sampaikan kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Air Upas bahwa Polres Ketapang menjamin keamanan dan kondusifitas di wilayah air upas dan Kabupaten Ketapang. Apapun bentuk pontensi gangguan kamtibmas, Polres Ketapang siap menjadi garda terdepan untuk mencegah dan mengatasi setiap gangguan kamtibmas tersebut,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi langkah nyata Polres Ketapang dalam menangani aksi pembakaran rumah dan penembakan di Air Upas.

Baca Juga: Polsek Meliau Bongkar Sindikat Pencurian di 8 Lokasi, Empat Pelaku Diamankan

(*Red)