Faktakalbar.id, KETAPANG – Polres Ketapang telah mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan serangkaian aksi pembakaran rumah dan penembakan di Air Upas.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga di Desa Air Upas yang sebelumnya sempat viral.
Kedua pelaku, berinisial AD (29) dan I (24), ditangkap di Kecamatan Air Upas setelah tim Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif sejak 27 Juli.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta
Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, penangkapan ini berawal dari laporan beberapa korban yang pondok ladangnya dibakar dan menjadi sasaran penembakan menggunakan senapan angin.
“Dari pengembangan laporan beberapa korban terkait pondok ladangnya yang diduga sengaja dibakar dan mengalami penembakan menggunakan senapan angin, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Dan sejak tanggal 27 Juli, tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan kedua pelaku yaitu AD dan I,” ujar AKP Ryan.
Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sering meneror warga dengan menembak menggunakan senapan angin dan menakut-nakuti mereka dengan membakar rumah atau pondok ladang.















