Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat pada Jumat, 11 April 2025.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.
Baca Juga: Diduga Selingkuh hingga Lahirkan Anak, Kades dan Sekdes di Desa Pusaka Sambas Dituntut Mundur
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, dan meminta keterangan dari tiga ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen elektronik serta dokumen surat lainnya,” kata Rizki.
(*Red)
















