BNNP Kalbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg di Perbatasan Entikong, 3 Tersangka Ditangkap

Tiga tersangka kasus narkotika 2 kg sabu diamankan petugas BNNP Kalbar di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada (13/7/2025). (Dok. Ist)
Tiga tersangka kasus narkotika 2 kg sabu diamankan petugas BNNP Kalbar di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada (13/7/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus narkotika 2 kg jenis sabu di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, (13/7/2025).

Operasi ini menunjukkan komitmen BNNP Kalbar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim intelijen BNNP Kalbar bersama BNN Pusat melakukan penyelidikan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Rutan

Pada pukul 15.00 WIB, tim menangkap tiga tersangka: Agus alias Babe (63), warga Entikong Benua; Melki Rotine (28), warga Entikong; dan Hendra (26), warga Bulu Kumba, Sulawesi Barat.

Barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram ditemukan disembunyikan di rerumputan pekarangan rumah Agus.

Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika dalam paket yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong.

Baca Juga: Mahasiswi di Sambas Ditangkap karena Diduga Konsumsi Sabu

Setelah mengamankan Agus dan Hendra, tim melacak Melki yang berada di penginapan Scorpio, Jalan Malindo, Entikong, dan berhasil mengamankannya.