PT PAL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2014, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tokoh masyarakat dan warga Desa Sepuk Laut saat musyawarah terkait tuntutan pencabutan HGU PT Punggur Alam Lestari, Kamis (3/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.idTokoh masyarakat dan warga Desa Sepuk Laut saat musyawarah terkait tuntutan pencabutan HGU PT Punggur Alam Lestari, Kamis (3/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Tokoh masyarakat dan warga Desa Sepuk Laut saat musyawarah terkait tuntutan pencabutan HGU PT Punggur Alam Lestari, Kamis (3/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Konflik antara warga Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) terus memanas.

Pasalnya, sejak 2014 perusahaan diduga tidak menjalankan kewajibannya membangun kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Bupati Alex Pimpin Rapat Selesaikan Konflik Lahan Pelajau Jaya Dengan PT Minamas

Dalam musyawarah desa yang digelar Kamis, (3/7/2025), warga bersama tokoh masyarakat seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb) menyampaikan tuntutan kepada perwakilan PT PAL, Gubron, selaku Humas perusahaan.

Plasma Tidak Pernah Dibangun Sejak 2014

Berdasarkan catatan, PT PAL menguasai lahan HGU seluas 973,53 hektar di Desa Sepuk Laut.

Sesuai regulasi, perusahaan wajib membangun kebun plasma minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar untuk masyarakat.

Namun, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama lebih dari 11 tahun.

“Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” tegas Rustam Bujang.

Ia menyebut tindakan PT PAL sebagai bentuk pengabaian hukum dan ketidakadilan struktural terhadap warga desa.

Ironisnya, pihak perusahaan justru baru menawarkan pembangunan kebun plasma tahun ini.

Bahkan, mereka mensyaratkan agar masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dianggap tidak sesuai dengan kerangka hukum HGU.

Baca Juga: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lindungi Ekosistem

Pelanggaran Hukum dan Desakan Pencabutan Izin

Regulasi yang dilanggar antara lain:

  • Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11: Mewajibkan pembangunan plasma 20% dari luas HGU.

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58: Menegaskan kewajiban kemitraan.

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria: Menjamin keadilan dalam pemanfaatan tanah.

Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka ke kementerian,” ujarnya.

Muhammad Ali menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani. Ia pun mengajak pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalbar, untuk:

  1. Melakukan audit atas HGU PT PAL sejak 2014.

  2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan.

  3. Menjatuhkan sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum.

Warga juga menyatakan siap melakukan advokasi dan menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Baca Juga: Warga dan Tokoh Adat Datangi PT SBW, Protes PHK Sepihak Mantan Satpam

(*Red)