Delapan Fraksi DPR Respons Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Delapan fraksi di DPR memberikan respons beragam terhadap putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ada yang tegas menolak, juga memberi sinyal dukungan. (Dok. Ist)
Delapan fraksi di DPR memberikan respons beragam terhadap putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ada yang tegas menolak, juga memberi sinyal dukungan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Seluruh delapan fraksi di DPR RI memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Kamis (26/6) di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: DPR Uji Kelayakan Calon Wakil Ketua LPS Usulan Presiden

MK menyatakan bahwa pemilu lokal harus dilaksanakan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD.

Sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD.

PDIP Ingatkan Jadwal Lima Tahunan

Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun.

“Memang UUD kan sebenarnya pemilu itu 5 tahun sekali. Makanya ini perlu dicermati oleh semua partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” kata Puan, Selasa (1/7).

Golkar dan Gerindra Masih Mengkaji

Fraksi Golkar dan Gerindra memilih untuk mengkaji lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan,

“Kita masih mencermati, mempelajari sejauh apa implikasinya apabila putusan ini dilaksanakan.” ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut.