“Putusan MK memang final dan mengikat, namun kita tahu MK juga pernah mengeluarkan putusan berbeda atas uji materi undang-undang yang sama.” Ujarnya.
NasDem Menolak Keras
NasDem tegas menolak putusan tersebut. Menurut Wakil Ketua MPR dari NasDem, Lestari Moerdijat,
“Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.” Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.
PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD
Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mengkritik putusan MK karena berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Ia mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD demi efisiensi.
“Lebih hemat kalau pilkadanya oleh DPRD tingkat dua,” ujarnya.
PKS, PAN, dan Demokrat Masih Mengkaji
PKS dan PAN belum menyatakan sikap resmi.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyebut fraksi masih mengkaji secara mendalam.
Sementara Wakil Ketua MPR dari PAN, Eddy Soeparno menyayangkan MK yang dinilai melebihi kewenangannya dengan menentukan waktu pelaksanaan pemilu lokal.
Fraksi Demokrat, lewat Dede Yusuf, justru memberi sinyal dukungan.
“Saya pernah mengusulkan agar ada jeda 2 sampai 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah. Putusan MK ini sesuai usulan tersebut,” kata Dede.
Baca Juga: Pimpinan DPR dan MPR Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
(*Red)
















