Faktakalbar.id, NASIONAL – Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mengecam permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada platform X untuk menurunkan sejumlah konten bertema sejarah yang diunggah akun @neohistoria_id dan @perupadata.
Koalisi menilai langkah tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Pada 18/06/2025, akun @neohistoria_id menerima surel dari X berisi pemberitahuan bahwa Komdigi melaporkan konten mereka yang diunggah sehari sebelumnya.
Baca Juga: Usut Teror Pada Kolumnis Detik.com, Kebebasan Pers Terancam
Cuitan tersebut memuat narasi sejarah kerusuhan Mei 1998 serta foto mantan Panglima ABRI, Wiranto, dengan keterangan yang menyinggung pernyataan sang jenderal mengenai tidak adanya pemerkosaan massal pada peristiwa tersebut.
Pada hari yang sama, akun @perupadata juga menerima pemberitahuan serupa dari X.
Konten yang diunggah pada 15/06/2025 menyebut bahwa terdapat 152 korban kekerasan seksual dalam kerusuhan 1998, 20 di antaranya meninggal dunia.
Keduanya dilaporkan dengan alasan dugaan pelanggaran hukum Indonesia, namun tidak dijelaskan bagian mana dari konten yang dianggap melanggar atau dasar hukum yang digunakan.
Koalisi Damai menilai alasan yang tidak jelas dan minim transparansi membuka ruang penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.
Mereka juga menyoroti akun-akun lain yang mengalami kejadian serupa, seperti @ZakkiAmali dengan konten kritik terhadap tambang nikel di Raja Ampat, serta @MF_Rais yang membahas isu perdagangan Indonesia-AS.
SAFEnet mencatat, praktik serupa kerap terjadi terhadap konten kritis, mulai dari masa Pemilu 2024, isu lingkungan, hingga kritik terhadap pejabat negara.
Baca Juga: DPR Kritik Pembredelan Lagu “Bayar Bayar Bayar” Band Punk Sukatani
Pola ini menunjukkan kecenderungan intervensi terhadap ruang digital yang dapat membahayakan demokrasi dan hak sipil di dunia maya.
Koalisi Damai mendesak:
-
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk menghentikan praktik moderasi konten sewenang-wenang dan menegakkan mandat konstitusi melindungi kebebasan berekspresi. Bila konten yang dipermasalahkan bersifat jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers.
-
Perusahaan platform digital untuk menolak permintaan penghapusan konten dari pemerintah Indonesia jika tidak disertai alasan yang transparan, proporsional, dan sesuai standar HAM internasional.
-
Komisi I DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mengevaluasi kewenangan Komdigi dalam pengendalian konten media sosial serta praktik moderasi konten yang tidak akuntabel.
Koalisi Damai terdiri dari 16 organisasi dan individu yang berfokus pada kebijakan moderasi konten dan perlindungan hak digital, yaitu:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id