-
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
-
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
-
PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
-
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi tersebut mengembalikan seluruh uang senilai Rp11,8 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.
Penyitaan terhadap uang yang telah dikembalikan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2025.
Penyitaan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Tiga Sudah Berstatus Tersangka
Setelah proses penyitaan, Tim Penuntut Umum memasukkan uang tersebut ke dalam memori kasasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Langkah ini dilakukan agar uang Rp11,8 triliun yang telah disita dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung sebagai kompensasi untuk membayar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi.
















