Kalbar Darurat Mafia Tambang

Presiden Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri, Senin, (17/2/2025). (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet)

JAKARTA  – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan bahwa seluruh eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus bank nasional.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id