Lebih lanjut ia menambahkan bahwa ASN seharusnya tetap netral dan tidak boleh sama sekali memihak pada salah satu pasangan calon, baik calon gubernur/wakil gubernur atau calon walikota/wakil walikota atau calon bupati/wakil bupati.
“ASN itu seharusnya netral dan tidak boleh memihak pada salah satu pasangan calon,” tuturnya. (mro)





















