Petugas Imigrasi segera melakukan tindakan lebih lanjut dengan mengamankan MS dan melakukan pemeriksaan serta wawancara. “Yang bersangkutan benar merupakan subjek daftar pencegahan dan pemegang paspor Republik Indonesia,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang.
Langkah cepat petugas Imigrasi Entikong ini menunjukkan komitmen dalam menjaga perbatasan negara dari pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan daftar pencegahan. MS saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan paspornya telah ditahan untuk penyelidikan mendalam (ro/ariya).










