Udud menyampaikan kabar penundaan sidang tersebut Kuasa Hukum terdakwa dan terdakwa On yang mengikuti sidang dengan zoom dari Rutan Pontianak. Selanjutnya dengan kesepatan semua pihak, akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU akan di gelar 29 Agustus 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Pontianak.
On (36) yang di kenal warga Pontianak di tangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar karena kedapatan membawa 15 Kilogram narkoba jenis sabu berasal dari Malaysia. Terdakwa di tangkap 22 Maret 2024, pukul 04.15 WIB di Jalan Khatulistiswa, Kelurahan Siantan Hilit, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam dakwaannya, oleh Polda Kalbar, On di jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukum mati.(bud)










