Rentut Kejagung Belum Turun, Sidang Tuntutan Terdakwa Narkoba 15 Kg Kembali Ditunda

PONTIANAK– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menunda sidang kasus narkotika jenis sabu 15 Kg dengan terdakwa On, Kamis (8/8). Penundaan persidangan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dedy Gunawan.

 

Alasan JPU minta tundah, sebab Rencana Tuntutan (Rentut) yang di ajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sampai saat ini belum turun. “Kami mohon penundaan tiga minggu Yang Mulia. Sebab Rentutnya belum turun dari Kejaksaan Agung,” kata Dedy.

 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, dengan nomor perkara 346/Pid.Sus/2024lPN. Ptk, Udud Widodo Kusmiran Napitupulu, serta Tri Retnaningsih dan Joko Waluyo sebagai anggota mejalis, menyampaikan kalau penundaan ini sudah yang kedua kalinya. “Tolong ya JPU, jangan minta tunda lagi. Apakah tidak bisa di konfirmasi soal kepastian rentut?,” kata Udud.

 

Mendengar permintaan Ketua Majelis, JPU menyatakan siap untuk mengkonfirmasi kepastian turunnya rentut dari Kejagung. “Siap Yang Mulia. Akan kami konfirmasi kepastiannya,” kata Dedy.