KETAPANG- Bupati Ketapang Martin Rantan menyampaikan Pidato Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (10/06) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Bupati diantara pidatonya mengatakan penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ketapang.
“Sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan Bupati, menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu saya sampaikan pada forum sidang yang terhormat ini bahwa berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023, yang disampaikan oleh kepala BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang pada hari Jumat, 31 Mei Tahun 2024 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” papar Bupati
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id