Dua Spesialis Maling Sarang Walet di Batu Ampar Diciduk

Kapolsek pun menjelaskan, cara kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet, dengan cara membuat lubang pada dinding kemudian masuk kedalam dan memanen sarang walet tanpa milik korban.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.

“Penanganan Kasus Pencurian tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, sedangkan penahanan kedua pelaku berada di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya,”kata Ade, Kamis (4/4).

Ade menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet milik korban dengan cara membuat lubang pada dinding yang berada sisi sebelah kiri, kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil sarang burung walet tersebut.

“Kedua pelaku melubangi dinding sisi kiri rumah walet, kemudian masuk dan mengambil sarang burung walet milik korban, tujuan kedua pelaku mengambill sara burung walet tersebut untuk di jual ke penampung dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan, ungkapnya.

” Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara, tegas Ade.(rfk/*r)