*Masih Diwacanakan Masuk Kategori Narkotika Golongan I
Karena daun Kratom tengah diwacanakan masuk dalam kategori Narkotika golongan I, membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih harus hati-hati pula dalam berencana menggenjot ekspor tanaman herbal yang berlimpah di Kalimantan Barat ini.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnbc, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi menyebut kegiatan ekspor kratom telah dan masih dilakukan jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Ditambah, ekspor kratom sendiri belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam list yang diatur ekspornya.
“Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya,” kata Didi,Kamis (5/10).
Melansir data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Kemudian, kembali meningkat lagi nilai ekspor kratom pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.
Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,3 miliar (kurs Rp 15.600).
Sementara itu, secara volume, sejak 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan dengan tren pelemahan sebesar -14,81%. Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90% menjadi 8.210 ton.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id