Nasional  

Faktakalbar.id, ACEH TAMIANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan tenggat waktu lima hari kepada pihak pengembang untuk merampungkan pembangunan hunian sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Instruksi tegas…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.