“Kami terus memperkuat sinergi bersama TNI, Bea Cukai, Polri, dan seluruh pihak terkait dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan,” katanya.
Kepala Staf Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo menegaskan dukungan penuh institusinya dalam upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Barat.
Menurut Bambang, keberhasilan penindakan kasus penyelundupan ekstasi Bengkayang ini merupakan buah dari kolaborasi solid lintas instansi negara demi melindungi masyarakat.
“Perbatasan menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika sehingga pengawasan dan patroli akan terus diperkuat,” kata Bambang.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Keduanya kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal pidana mati.
(*Red)





















