“Namun apabila hal ini tidak terbukti benar dalam hal tindak pidana korupsi, maka kami meminta agar KPK segera mengeluarkan surat pemberhentian kasus ini demi mengakhiri polemik,” katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Internal Audit Pertamina Usut Kasus Korupsi Perusahaan Patungan Jepang
Kelompok pemuda ini memberikan batas waktu tiga hari kepada lembaga antirasuah tersebut untuk merespons tuntutan mereka. Jika KPK mengabaikan tuntutan ini, mereka mengancam akan mengambil tindakan tegas ke Jakarta.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam dimulai dari Rabu, 13 Mei 2026. Jika tidak diindahkan, maka kami akan menduduki dan menyegel kantor KPK RI di Jakarta secara adat Dayak,” tutup Deo.
(*Sr)





















