“Rata-rata pelanggar yang terjaring sudah pernah ditindak di tempat lain, namun belum ada perubahan sehingga dilakukan tindakan tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Sebagai bentuk sanksi disiplin dan pembinaan berkelanjutan, pihak kepolisian menetapkan syarat ketat sebelum mengembalikan barang bukti sitaan tersebut.
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang disita diwajibkan untuk mencopot komponen bising miliknya dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan secara langsung di halaman kantor polisi dengan disaksikan oleh petugas.
Baca Juga: Polsek Noyan Gelar Penertiban Knalpot Brong Sasar Pelajar dan Masyarakat
Satlantas Polres Melawi memastikan bahwa kegiatan patroli penertiban keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas semacam ini akan terus digalakkan secara rutin ke depannya.
Langkah penindakan berlapis ini diharapkan mampu menekan angka persentase pelanggaran teknis secara masif serta mencegah munculnya kembali bibit-bibit aksi balap liar di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Melawi.
(*Red)





















