“Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan,” tambah Hendarsam.
Ratusan Perangkat Elektronik Disita
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tumpukan barang bukti yang memperkuat dugaan aksi kejahatan siber.
Barang bukti tersebut meliputi 131 unit komputer all in one, 93 unit laptop, 492 telepon seluler, serta 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan awal pada perangkat tersebut, sindikat ini diketahui menjalankan modus penipuan investasi daring dengan kedok perdagangan saham dan aset kripto. Sasaran mereka bukanlah warga lokal, melainkan masyarakat internasional.
“Korban kebanyakan berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun aset kripto,” ungkapnya.
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Hasil pendataan menunjukkan para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan berbagai jenis izin tinggal kunjungan untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Rinciannya adalah 57 orang menggunakan fasilitas bebas visa, 103 orang memakai visa on arrival, 49 orang menggunakan visa kunjungan (indeks D12/B12), dan satu orang memiliki izin tinggal terbatas investor.
Atas perbuatan tersebut, para WNA ini diduga kuat melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini memberikan wewenang penuh bagi pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan ketertiban umum atau melanggar hukum.
Hendarsam menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi pelabuhan yang aman bagi para pelaku penipuan siber internasional.
“Tidak ada ruang bagi para scammer untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi pengawasan secara konsisten bersama pihak kepolisian,” tegasnya menutup pernyataan.
Baca Juga: Bursa Libur, Begini Nasib Cuan Investasi Saham Anda
















