Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP.
-
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
-
Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima.
(*Drw)
















