Baca Juga: Lawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis Curi Motor di Pontianak Selatan Dihadiahi Timah Panas
Kapolsek Sekayam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sutikno menegaskan komitmen jajarannya dalam memproses kasus hukum ini.
“Kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengamanan terduga pelaku. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan transparan,” ujar AKP Sutikno.
Saat ini, kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya membawa kabur kendaraan milik warga, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna mencegah kerugian serupa.
(*Red)
















