-
0,45% bagi pembeli yang melampirkan NPWP.
-
0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback (menjual kembali emas ke PT Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan:
-
1,5% bagi pemegang NPWP.
-
3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan diambil secara langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia terus diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dengan menyesuaikan pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah.
(*Drw)
















