Baca Juga: Bawa Sabu Setengah Kilogram Lebih, Pria di Bengkayang Berakhir di Jeruji Besi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium awal yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jagoi Babang, pil berwarna hijau tersebut dinyatakan secara meyakinkan positif mengandung zat aktif MDMA. Kandungan tersebut secara resmi mengklasifikasikan ribuan pil itu sebagai narkotika terlarang jenis ekstasi.
Keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus peredaran narkotika ini menambah deretan modus pelaku kejahatan untuk mengelabui aparat di wilayah perbatasan. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok barang haram lintas negara tersebut.
(*Red)
















