Baca Juga: Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu ke Jakarta Lewat Ekspedisi di Bandara Supadio
Penyidik tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu pemasok utama yang diduga berada di wilayah Pontianak Timur. Ade juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba,” tegas Ade.
Tersangka DI kini telah ditahan di Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani serangkaian proses hukum lanjutan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(*Red)
















