-
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak:
-
1,5% bagi pemilik NPWP.
-
3% bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dengan mengikuti dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
(*Drw)
















