Faktakalbar.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang direktur perusahaan tambang batu bara berinisial BT yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan. Penahanan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026.
“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Hukuman Pidana Penjara Menanti Para Mafia Tambang Bauksit Kalbar
BT diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2001 hingga 2007.
Menurut penyidik, aktivitas penambangan tersebut berlangsung di kawasan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi pemukiman dan penghidupan warga transmigran justru dieksploitasi untuk kepentingan pertambangan.

Akibat kegiatan itu, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat difungsikan kembali.
Baca Juga: Diklaim Tanah Milik Desa dan Aktivitas Menanam Dilarang, PETI Diduga Dibiarkan di Selakau Tua Sambas
















