Kerusakan terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
“Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” ujar Toni.
Kejati Kaltim memperkirakan dugaan tindak pidana korupsi dan dampak kerusakan lingkungan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik tengah berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.
Saat ini, BT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: AS Mengaku Dekat Presiden, Anaknya RK kerap Pamer Kemewahan, Penyidikan Gakkum ESDM Terus Berlanjut
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
(Tim Faktakalbar.id)
















