Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2026).
Rapat ini menyoroti kasus Hogi Minaya, seorang pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya.
Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menunjukkan kegeramannya terhadap penanganan kasus tersebut.
Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini mencecar Kapolres Sleman terkait pemahaman aturan hukum.
Safaruddin menilai ada ketidakkonsistenan dalam penerapan keadilan terhadap warga sipil yang melakukan pembelaan diri.
Safaruddin secara khusus menyoroti pernyataan Kapolres yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam pengejaran tersebut.
Padahal, penjambretan masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas), sementara Hogi adalah warga sipil yang melakukan pengejaran tanpa senjata.
















