Faktakalbar.id, JAKARTA – Kuasa hukum Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Hotman Paris, menyatakan keberatan atas tuntutan pidana hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus Kapal Sea Dragon yang membawa hampir dua ton sabu.
Baca Juga: 11 Kasus Narkoba Terbongkar di Kalbar, Belasan Kilo Sabu dan Ratusan Liquid Vape Disita
Hal tersebut disampaikan Hotman saat melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hotman menilai tuntutan jaksa sangat tidak logis karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya mengetahui isi muatan narkotika tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Kapal Sea Dragon yang seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai saat melintasi perairan Tanjung Karimun, Indonesia.
“Di persidangan si kapten juga mengakui bahwa memang si anak ini nanya berkali-kali, ‘Ini apa isinya?'” ujar Hotman menirukan keterangan di persidangan.
Ia mempertanyakan dasar jaksa menuntut hukuman mati bagi Fandi yang baru bekerja tiga hari di atas kapal tersebut.
Menurutnya, sangat mustahil seorang pemilik narkoba senilai Rp4 triliun mempercayakan muatannya kepada orang yang baru dikenal.
















