“Ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini?” tegas Hotman.
Kasus ini bermula saat kapal tanker Sea Dragon ditangkap aparat karena membawa muatan sabu dalam jumlah besar.
Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Polda Kalbar: Mesin Inseminator Hancurkan 16 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi
Akibatnya, enam orang ABK termasuk Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam karena dinilai terlibat jaringan internasional.
Di sisi lain, pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa para ABK merupakan korban penipuan sindikat.
Mereka mengeklaim para pekerja mengira kapal tersebut hanya mengangkut muatan minyak legal.
Hotman pun mendesak Komisi III DPR untuk memanggil penyidik guna mengejar bandar besar atau pemilik kapal yang sebenarnya, alih-alih hanya menghukum pekerja di level bawah.
(FR)
















