Polsek Entikong Bekuk Pemuda Pembawa 9,36 Gram Sabu

Polsek Entikong tangkap pemuda berinisial SHT (27) di Jalur Lintas Malindo terkait kasus narkotika jenis sabu.
Polsek Entikong tangkap pemuda berinisial SHT (27) di Jalur Lintas Malindo terkait kasus narkotika jenis sabu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, Polres Sanggau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SHT (27).

Baca Juga: Bawa 15 Gram Sabu, Dua Pemuda Sanggau Diciduk Polres Sekadau di Peniti

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalur Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (17/1/2026).

Tindakan tegas ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku di wilayah tersebut.

Merespons laporan warga, personel Polsek Entikong segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SHT.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 9,36 gram.