KPK Beberkan Peran Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK ungkap peran eks Menag Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji 2024. (Dok. Kemenag)
KPK ungkap peran eks Menag Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji 2024. (Dok. Kemenag)

“Kemudian, selanjutnya dari situ, dari 10.000:10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” papar Asep.

Lebih jauh, penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya keuntungan finansial yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Asep mengungkapkan adanya temuan aliran dana atau kickback yang mengalir kepada para pihak yang terlibat.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” sambung Asep menegaskan konstruksi kasus korupsi kuota haji ini.

Baca Juga: Masa Cekal Eks Menag Yaqut Segera Habis, KPK Yakin Penyidikan Korupsi Haji Cepat Rampung

Asal Usul Kuota Tambahan

Sebagai informasi latar belakang, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tersebut merupakan hasil diplomasi tingkat tinggi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pada Oktober 2023, Jokowi melakukan lobi langsung kepada Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).

Upaya ini dilakukan mengingat antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai rentang waktu puluhan tahun.

MBS menyetujui penambahan tersebut dengan harapan dapat mengurangi masa tunggu jemaah haji Indonesia secara signifikan. Sayangnya, amanat tersebut justru dicederai oleh praktik korupsi di tingkat kementerian.

Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024

(*Red)