Faktakalbar.id, NASIONAL – Penerapan Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, secara tajam menyoroti pasal tentang penghinaan terhadap Presiden sebagai produk hukum yang “salah kamar” karena mengadopsi mentalitas kolonial di negara republik.
Dalam analisisnya, Zainal menegaskan bahwa pasal ini memiliki cacat fundamental secara historis dan filosofis.
Regulasi ini sejatinya adalah turunan dari konsep Lese-majeste dalam Wetboek van Strafrecht Belanda, yang didesain khusus untuk melindungi martabat raja atau ratu sebagai simbol monarki yang sakral, bukan untuk pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.
















