“Sehingga agar lengkap dan betul-betul firm, termasuk pemeriksaannya pun tidak hanya dari sisi DPR saja, tapi juga penyidik meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik programnya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan dalam PSBI atau CSR BI dan OJK ini,” pungkas Budi.
Jerat Pasal Pencucian Uang
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, KPK juga menjerat keduanya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: KPK Soroti Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tekankan Pentingnya Tutup Celah Korupsi
Langkah penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana juga telah dilakukan KPK sebagai upaya awal pemulihan keuangan negara.
Rincian Aliran Dana dan Modus
Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima uang dengan total nilai Rp12,52 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebesar Rp6,30 miliar, kegiatan penyuluhan OJK senilai Rp5,14 miliar, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya sebesar Rp1,04 miliar.
Uang tersebut diduga dicuci oleh Satori untuk keperluan pribadi, seperti pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga deposito.
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.
Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Baca Juga: Soroti Modus Marketing Bank dan Hadiah Magang, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Sejak Dini
Modus pencucian uang yang dilakukan Heri Gunawan disinyalir menggunakan yayasan yang dikelolanya.
Dana dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer, kemudian ia memerintahkan anak buahnya membuka rekening penampung baru.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, serta pembelian tanah, bangunan, dan mobil.
(*Red)
















