Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka yang dimaksud adalah Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019–2024.
Baca Juga: Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal
Penahanan ini direncanakan seiring dengan proses penyidikan yang terus dikebut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada awak media pada Senin (5/1/2025).
“Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujar Budi.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam upaya merampungkan berkas perkara, penyidik KPK telah memeriksa serangkaian saksi, mulai dari pihak DPR, pejabat BI, hingga OJK.
Keterangan para saksi ini dinilai krusial untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.
“Tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata Budi.
KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR ini dilakukan secara menyeluruh (komprehensif). Penyidik tidak hanya fokus pada penerima aliran dana di legislatif, tetapi juga mendalami keterangan dari pihak pemberi program.
















