Tok! 17 Prajurit TNI Dipecat dan Penjara hingga 9 Tahun Buntut Kematian Prada Lucky Namo

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 17 prajurit TNI terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer. (Dok. ISt)
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 17 prajurit TNI terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer. (Dok. ISt)

Faktakalbar.id, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis berat terhadap 17 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: “Kado Natal Pahit”, Ayah Alm. Prada Lucky Namo Diduga Dilarang Komandan Hadiri Sidang Pembunuhan Putranya

Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).

Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa rekan sesama prajurit.

“Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12). Pengadilan militer menyatakan mereka bersalah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia,” tulis hasil sidang tersebut.

Perwira Divonis Lebih Berat

Dalam amar putusannya, majelis hakim membedakan hukuman pokok berdasarkan kepangkatan.

Baca Juga: Disiksa Senior: Saksi Ungkap Prada Lucky Dipaksa Telanjang, Disiram Minyak, dan Disundut Rokok

Dua orang perwira pertama, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, menerima hukuman paling berat yakni pidana penjara selama sembilan tahun serta dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.

“Sedangkan dua lainnya berpangkat perwira pertama, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru… divonis sembilan tahun penjara, termasuk dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD,” rinci putusan hakim.

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya yang berpangkat Tamtama dan Bintara divonis hukuman pokok enam tahun penjara, juga disertai sanksi pemecatan dari dinas TNI AD.

Selain hukuman badan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai mencapai Rp544.625.070.