“Kepada 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD. Semua terdakwa turut diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070,” jelas amar putusan.
Keluarga Korban Puas
Menanggapi putusan tersebut, ibunda mendiang Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan kepuasannya terhadap keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan militer.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses administrasi pemecatan para pelaku terlaksana.
“‘Kami keluarga merasa puas’ dengan putusan pengadilan. ‘Kita kawal semua, sampai proses pemecatan nanti,’ kata Sepriana,” ungkap Sepriana usai sidang.
(Ra)


















