Tok! 17 Prajurit TNI Dipecat dan Penjara hingga 9 Tahun Buntut Kematian Prada Lucky Namo

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 17 prajurit TNI terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer. (Dok. ISt)
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 17 prajurit TNI terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer. (Dok. ISt)

“Kepada 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD. Semua terdakwa turut diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070,” jelas amar putusan.

Keluarga Korban Puas

Menanggapi putusan tersebut, ibunda mendiang Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan kepuasannya terhadap keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan militer.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses administrasi pemecatan para pelaku terlaksana.

“‘Kami keluarga merasa puas’ dengan putusan pengadilan. ‘Kita kawal semua, sampai proses pemecatan nanti,’ kata Sepriana,” ungkap Sepriana usai sidang.

(Ra)