“Pada pukul 19.30 WIB, hanya 4 jam sejak penemuan mayat, Kasat Reskrim AKP Herison Manullang bersama Kapolsek Serbelawan IPTU Gunawan Sembiring beserta anggota berhasil mengamankan pelaku AH (15),” rinci laporan penangkapan.
Dari pemeriksaan, terungkap cara pelaku menghabisi nyawa korban tergolong sangat sadis untuk anak seusianya.
Pelaku mengaku mencekik korban dari belakang, memukul kepala korban dengan batu dan kayu berkali-kali, hingga menusuk tubuh korban menggunakan pisau sebanyak 10 kali.
“Pelaku mengaku mencekik korban dari belakang saat korban di atas sepedanya, memukul kepala dengan batu 5 kali, memukul pundak dan punggung dengan kayu ubi 5 kali, lalu menusuk tubuh korban dengan pisau hingga 10 tusukan,” ungkap fakta penyidikan.
Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, uang tunai belasan ribu rupiah, dan kayu ubi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pemukul.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa motif utama pembunuhan ini adalah ketidaksanggupan pelaku memenuhi permintaan uang dari korban untuk menggugurkan kandungan.
(ra)





















