Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memegang peranan vital dalam menjamin akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia.

Kendati demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa badan ini tidak menanggung seluruh biaya tindakan medis tanpa pengecualian.

Masyarakat wajib mengetahui batasan-batasan layanan ini agar dapat mempersiapkan diri sebelum menjalani pengobatan. BPJS Kesehatan menerapkan aturan ketat terkait pembiayaan tindakan bedah tertentu.

Berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Daftar Perawatan Gigi Gratis yang Ditanggung BPJS

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

BPJS Kesehatan mengalihkan penanggungan biaya operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja ke pihak lain.

Jasa Raharja menanggung biaya medis bagi korban kecelakaan lalu lintas, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas korban kecelakaan kerja.

2. Operasi Kosmetik atau Estetika

Peserta harus menggunakan dana pribadi untuk menjalani operasi yang bersifat mempercantik penampilan. BPJS Kesehatan tidak membiayai tindakan medis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan tubuh atau keselamatan nyawa, seperti operasi plastik untuk tujuan estetika.